Kalau tulisan kemarin tentang KUA, kali ini tentang Pengadilan Agama. Pengadilan Agama ini perlu dikritisi karena hanya digunakan oleh umat Islam. Umat Islam yang mengisi, dari rakyat sampai pejabatnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa kalau orang beragama Islam mau cerai harus melalui Pengadilan Agama. Sedangkan non Islam harus pergi ke Pengadilan Negeri. Di sini, jelas terlihat perbedaan yang mendasar. Lagi-lagi, karena mayoritas, umat Islam yang menguasai negara ini.
Orang mau mengurus harta gono-gini, harus pergi ke Pengadilan Negeri. Ini berlaku untuk semua agama. Sementara kalau mau cerai, umat Islam harus pergi ke Pengadilan Agama. Sedangkan agama yang lain masih tetap harus ke kantor Pengadilan Negeri.
Kebetulan saya dulu pernah mengunjungi kantor Pengadilan Agama di daerah Boyolali. Pengunjungnya sangat banyak. Maklum, Boyolali merupakan sebuah kabupaten yang cukup luas. Tidak mengherankan kalau jumlah pengunjung di kantor tersebut begitu padat. Dari pagi sampai sore hari warga masyarakat bersiap menunggu antrean panggilan.
Dari kejadian itu saya kemudian dapat menyimpulkan akan tingkat perceraian. Perceraian di Boyolali cenderung cukup tinggi. Di kota lain mungkin tidak jauh berbeda. Masalah yang sering menjadi pemicu utama adalah ketidakcocokan.
Kalau Pengadilan Agama diterapkan menjadi kantor khusus untuk kasus perceraian semua agama, mungkin saja akan bertambah banyak pengunjungnya. Pengunjung bisa saja menjadi semakin membludak. Tetapi, dari situ akan semakin tertata rapi. Pengadilan Agama ya seharusnya mengurusi masalah perceraian.
Sementara yang terjadi sampai saat ini masih tumpang tindih. Pengadilan negeri masih saja mengurusi masalah sengketa lahan dan kasus perceraian bagi agama non Muslim. Di sini masih ada perbedaan mendasar yang harus segera diubah.
Dari dulu namanya Pengadilan Agama yang ternyata hanya berisi umat Islam. Kalau melihat namanya, seharusnya diubah menjadi Pengadilan Agama Islam, karena yang menggunakan hanya agama Islam. Sementara agama yang lain hanya menyaksikan saja.
Mungkin saja membutuhkan SDM serta regulasi yang berliku. Bukan tidak mungkin, asalkan mau diusahakan, maka semuanya bisa terwujud. Ketika itu mampu dilakukan, maka akan terlihat jelas bahwa pemerintah tidak pandang bulu terhadap masyarakat. Semua agama diperlakukan sama, baik yang Islam maupun yang lainnya. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar