Gagasan Menteri Agama (menag) untuk menggunakan aula KUA sebagai tempat ibadah sementara bagi agama selain Islam tentu menimbulkan pro dan kontra. Bagi orang yang melihatnya dari sisi akidah, mungkin akan mengatakan tidak setuju. Tetapi bagi orang yang melihatnya dari sisi kemanusiaan, gagasan tersebut sebenarnya sangat bagus.
Memang, tidak dapat dipungkiri, KUA sampai saat ini identik dengan Islam. Orang-orang yang menggunakan KUA hanyalah umat yang beragama Islam. Yang bekerja di KUA semuanya beragama Islam. Yang mengunjungi KUA ketika akan ada orang menikah juga orang yang beragama Islam.
Lebih ke atas lagi, Kementerian Agama bagi orang awam juga diperuntukkan khusus untuk agama Islam. Orang mau naik haji harus melalui KUA terlebih dahulu. Menteri Agama dari dulu sampai sekarang juga beragama Islam. Karena Islam adalah mayoritas, maka sampai sekarang publik pun mengetahui bahwa semua yang ada di bawah naungan Kementerian Agama adalah beragama Islam.
Padahal, Kementerian Agama itu cakupannya sangat luas. Semua agama di Indonesia diatur, diawasi dan berada di bawah naungan Kementerian Agama. Dari bidang pendidikan hingga keagamaan juga berada di bawah komando Kementerian Agama. Sayangnya, sekali lagi, banyak masyarakat yang belum paham.
Ibadah sementara yang dimaksud Menag adalah ketika agama di suatu daerah belum mempunyai tempat ibadah tetap dikarenakan sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Misalnya, ketika agama Kristen di suatu daerah belum mempunyai gereja, maka boleh menggunakan aula KUA sementara. Di situ ada kata sementara, bukan selamanya. Ketika misalnya agama Hindu dan Budha menggunakan KUA, juga tidak apa-apa.
Memang, gagasan Menag kadang menimbulkan kontroversial. Misalnya, ketika Menag mengibaratkan suara adzan dengan gonggongan anjing, maka jelas menimbulkan pro dan kontra. Adzan dianggap sesuatu yang sakral, sehingga ketika diumpamakan dengan suara anjing, jelas umat Islam banyak yang protes.
Sebenarnya bukan itu yang dimaksud Menag. Menag sebenarnya ingin mengatakan masalah toleransi. Bahwasanya ketika adzan, maka suara speaker luar boleh digunakan. Namun ketika ada pengajian, ceramah, khutbah dan lain sejenisnya, disarankan menggunakan spekaer dalam.
Itu adalah anjuran. Bisa dilakukan bagus. Ketika tidak mampu dilakukan, juga tidak apa-apa. Ini biasanya berlaku bagi wilayah yang masyarakatnya beragam, multi etnis dan multi agama. Salatiga misalnya, karena multi etnis dan agama, maka edaran Menag ini sangat pas ketika digunakan.
Umpama di kampung yang islamis, maka anjuran Menag itu biasanya tidak berlaku. Misalnya ketika ada tadarrus al-Qur'an pada bulan ramadhan, menggunakan speaker luar sampai jam dua belas malam tidak masalah. Ini sampai sekarang masih banyak berlaku di daerah yang banyak pondok pesantren salafiyah.
Intinya, apa yang diinginkan dan dianjurkan Menag sebenarnya menjaga harmoni antar umat beragama. Beragama yang baik pada dasarnya adalah saling menghormati antar umat beragama. Bukankah inti ajaran semua agama itu pada dasarnya berbuat baik kepada sesama? Semoga bermanfaat.
Salatiga, 29 Februari 2024
Komentar
Posting Komentar