Sejak dahulu hingga sekarang yang namanya minuman keras (miras) merupakan musuh negara. Selain miras, ada juga narkoba yang tentunya lebih membahayakan bagi kesehatan maupun saraf.
Namun demikian, pelaku kejahatan miras umpama tertangkap tidak bisa dipenjara. Umpama dipenjara, itu pun hanya sebentar yaitu selama tiga hari. Penjara tersebut biasanya dinamakan tindak pidana ringan (tipiring) yang biasa dibina oleh satpol PP.
Lain halnya dengan pelaku kejahatan narkoba. Siapa yang tertangkap memakai atau mengedarkan narkoba, bisa dipenjara selama bertahun-tahun. Mereka yang tertangkap bisa mendekam di dalam jeruji penjara selama tujuh tahun.
Ironisnya, baik pelaku kejahatan miras atau narkoba kadang tidak merasa kapok. Bagi pelaku kejahatan narkoba, misalnya, kadang sudah dipenjara namun ketika keluar masih melakukan kejahatan yang sama. Kasus yang seperti itu tentunya bukan hal asing di negeri ini.
Kasus yang sering meresahkan warga masyarakat adalah miras. Di berbagai tempat sudah tidak asing melihat segerombol pemuda yang sedang asyik pesta miras. Di lapangan, sungai, kolong jembatan dan lain sebagainya merupakan tempat yang sering digunakan oleh para pemuda untuk melakukan pesta.
Anehnya, miras yang sebenarnya musuh negara malah dijadikan alat untuk mencari uang. Setiap pedagang miras hampir bisa dipastikan harus setor setiap bulan kepada instansi "preman berseragam". Setiap pedagang miras yang tidak setor, biasanya sudah diangkut sejak dahulu kala oleh aparat yang berwajib.
Pemerintah daerah juga memberikan izin kepada pengusaha miras. Hanya sebagian kecil saja pemerintah daerah yang tidak memberikan izin untuk penjualan miras. Inilah kebobrokan sejak dulu dan sampai sekarang yang masih belum bisa dihilangkan.
Membasmi Pabrik
Kalau ingin memberantas miras, yang diberantas bukan ketika sudah berada di dalam warung, melainkan hancurkan pabriknya. Pemerintah daerah seharusnya tegas dalam memberikan izin kepada perusahaan pembuatan miras.
Apabila pemerintah daerah tidak mau memberikan izin, tentu miras-miras tidak akan beredar secara merajalela. Umpama miras bisa beredar, paling-paling miras lokal buatan warga masyarakat. Kalau miras sudah tidak beredar, kemungkinan besar kriminalitas di dalam masyarakat akan menurun.
Sayangnya, pemerintah tidak mau melakukan hal yang seperti itu. Oknum- oknum yang berseliweran juga masih banyak yang melindunginya. Sudah bukan hal yang asing apabila miras digrebek sebenarnya karena kurang uang keamanannya. Apabila uangnya cukup, tentu pedagang miras akan aman-aman saja.
Sekali lagi apabila pemerintah ingin membumihanguskan miras, maka yang harus dibasmi terlebih dahulu adalah akarnya yaitu perusahaannya. Apabila pabrik miras tetap beroperasi, sama halnya menabur garam di lautan. Salam.
Salatiga, 1 Januari 2022
Komentar
Posting Komentar