| image : liputan 6 |
Siapa yang tidak mengenal Gus Baha'? Bagi warga masyarakat yang suka mendengarkan ceramah pengajian melalui YouTube biasanya sudah mengenal beliau. Bahasanya mudah dipahami ketika mengisi pengajian. Selain itu, dalam mengisi pengajian biasanya diselipi humor sehingga acara pengajian pun akan semakin lebih menarik.
Beliau juga merupakan seorang dosen di kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Meskipun bukan seorang akademisi namun beliau ternyata juga mampu menjadi seorang dosen. Beliau dianggap mampu dan mumpuni di bidang keilmuan keagamaan Islam. Sebagaimana UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005, seorang yang memiliki kelebihan khusus bisa diangkat menjadi dosen.
Beliau kadang dipanggil oleh Najwa Shihab untuk mengisi acara Mata Najwa. Ayah Najwa, Prof. M. Quraish Shihab, mengatakan bahwa beliau bukan orang sembarangan. Meski bukan seorang akademisi, namun beliau dianggap mampu dan bahkan keilmuannya dalam bidang tafsir sudah tidak diragukan lagi.
Di saat seseorang kadang berlomba-lomba untuk mendapatkan gelar doktor kehormatan (honoris causa), saya jadi terbayang Gus Baha'. Di Indonesia, gelar honoris causa begitu sangat mudah didapatkan, utamanya kepada para pejabat. Bahkan tak jarang "politik" pun dimainkan agar bisa memperoleh gelar kehormatan setingkat strata tiga.
Tidak hanya gelar doktor honoris causa yang begitu mudah diperoleh. Gelar doktor resmi kuliah strata tiga pun juga mudah didapatkan, utamanya para pejabat. Lihatlah lingkungan sekitar, tengoklah mereka yang menjabat sebagai kepala daerah ataupun DPR. Mereka dengan begitu mudah memperoleh gelar akademik tertinggi di dalam kampus.
Kadang warga masyarakat sekitar sampai bingung, mengapa tidak pernah mendengar kuliah namun kok tiba-tiba bisa memperoleh gelar doktor? Uanglah yang ternyata berbicara. Padahal, untuk memperoleh gelar doktor tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, minimal tiga tahun. Itu pun kalau yang kuliahnya lancar dan tidak mempunyai pekerjaan sampingan. Bila itu orangnya sudah mempunyai pekerjaan dan apalagi menjabat posisi penting, kadang sampai tujuh tahunan.
Untungnya, zaman sekarang waktunya dibatasi oleh pemerintah. Mahasiswa setingkat doktor maksimal hanya tujuh tahun dalam menempuh studi. Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu, pilihannya ada dua yaitu dieliminasi dari kampus atau mulai registrasi ulang dari awal. Dulu, sebelum ada aturan terbaru, mahasiswa setingkat doktor ada yang sampai 15 tahun baru lulus.
Gus Baha' merupakan seorang ulama yang tidak mau diberikan gelar kehormatan doktor. Dari kampus UII sudah merekomendasikan agar beliau diberikan gelar doktor kehormatan, namun beliau menolaknya. Mungkin beliau berprinsip agar tetap menjaga ciri khas seorang santri tradisional.
Ulama yang memperoleh gelar doktor sebenarnya bukan hal yang asing di negeri ini. Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan belum lama ini mendapatkan gelar doktor kehormatan dari UNNES. Istri almarhum Gus Dur sebelumnya juga mendapatkan gelar doktor kehormatan dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mantan menteri agama Suryadharma Ali juga mendapatkan gelar kehormatan dari kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Tak ketinggalan, Wakil Presiden periode 2019-2024 KH. Ma'ruf Amin pada tahun 2012 juga telah mendapatkan gelar doktor kehormatan dari kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan pada tahun 2017 dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu ekonomi syariah di kampus UIN Malang.
Di saat orang berlomba-lomba untuk memperoleh gelar doktor (baik HC maupun asli), kita seharusnya belajar dari Gus Baha'. Apalah artinya gelar sebuah doktor apabila itu diperoleh dengan cara yang kurang bagus? Bukankah orang belajar itu pada intinya agar akhlaknya menjadi semakin baik? Semoga bermanfaat.
Salatiga, 1 Agustus 2021
Komentar
Posting Komentar