![]() |
| gambar : lensanasional |
Setelah melihat kesaksian secara langsung di daerah Boyolali, Jawa Tengah dalam rangka sebagai saksi perceraian, saya kemudian berpikir, ini sebenarnya kantor pengadilan agama atau kantor pengadilan agama Islam?
Orang yang beragama Islam kalau mau mengurusi perceraian melalui kantor pengadilan agama, sementara agama lain melalui kantor pengadilan negeri. Dulu saya berpikiran bahwa kantor pengadilan agama itu berfungsi untuk melayani semua agama. Setelah melihat secara langsung, ternyata kantor pengadilan agama hanya berfungsi untuk menaungi kaum Islam saja. Kalau begitu, sejak dulu namanya seharusnya diubah; dari Kantor Pengadilan Agama menjadi Kantor Pengadilan Agama Islam.
Tidak adil? Bisa jadi iya. Bukan saya bermaksud membela agama lain dan menghina agama Islam. Sama sekali tidak. Saya sendiri beragama Islam, sehingga kalau saya menghina Islam saya berdosa besar. Saya melihatnya dari sisi keadilan.
Orang Kristen dan Katolik misalnya, kalau mau mengurus masalah perceraian harus ke kantor pengadilan negeri. Sedangkan agama Islam tetap di kantor pengadilan agama. Artinya, ada ketimpangan atau ketidakadilan yang sebenarnya sudah sejak lama namun tidak segera diluruskan.
Pemerintah bisa saja membuka kantor pengadilan agama baru dengan mencantumkan kata agama yang sesuai. Misalnya Pengadilan Agama Islam, Pengadilan Agama Kristen, Pengadilan Agama Katolik, Pengadilan Agama Hindu, Pengadilan Agama Budha dan Pengadilan Agama Konghucu.
Menghabiskan dana besar? Tentu saja iya. Akan tetapi dengan dana yang besar itu nantinya akan terlihat keadilan bagi semua pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Sekali lagi, kantor pengadilan agama seharusnya menaungi dan mengurusi semua agama yang ada di Nusantara dan jangan hanya mengurus agama Islam saja. Salam.
Salatiga, 6 Februari 2021

Komentar
Posting Komentar