![]() |
| sumber gambar : www.99.co.id |
Dulu, saat negara Indonesia masih mengakui lima agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha), agama kepercayaan masih belum mendapatkan pengakuan yang resmi dari pemerintah. Orang yang mempunyai agama (penganut) kepercayaan harus menggunakan identitas agama lain agar mereka aman dalam menggunakan KTP. Kalau tidak Islam, para penganut kepercayaan biasanya menggunakan label agama Kristen di dalam kolom KTP.
Artinya, zaman dahulu itu ada diskriminasi dalam masalah agama. Orang yang sebenarnya pemeluk atau penganut kepercayaan harus ber-"mimikri" sejenak agar mereka aman dalam data kependudukan. Padahal bila melihat warga masyarakat, utamanya daerah pegunungan, penganut kepercayaan sebenarnya masih cukup besar.
Penganut kepercayaan pada intinya tidak memiliki agama sebagaimana yang lima seperti di atas, hanya saja mereka percaya akan adanya Tuhan. Mereka juga percaya bahwa bumi dan seisinya merupakan ciptaan Tuhan. Bagi mereka, yang penting dapat berbuat baik kepada sesama.
Terkait dengan penganut kepercayaan, saya mempunyai pengalaman yang cukup menarik. Semoga memberikan manfaat kepada khalayak luas.
Alkisah, seorang tetangga ditinggal suaminya untuk selamanya dikarenakan meninggal dunia. Oleh karena penganut kepercayaan, istrinya pun tidak mengadakan kegiatan tahlilan sebagaimana yang biasanya dilakukan warga kampung halaman saat ada orang meninggal dunia. Beliau setiap hari selalu keliling kampung untuk membagikan beras kepada tetangganya selama satu minggu.
Ketika ada acara mendak pisan, mendak pindo dan nyewu juga sama. Beliau tetap berjalan keliling kampung guna membagikan sembako yang sudah dibungkus dengan plastik. Beliau ternyata juga masih tetap menjalankan tradisi yang ada, hanya saja caranya agak berbeda dengan warga lokal pada umumnya. Warga lokal membagikan sembako, beliau juga membagikan sembako.
Kini, sekarang ada satu agama lagi yang diakui pemerintah yaitu Konghucu. Umat Konghucu sekarang sudah bebas merayakan Imlek. Agama Konghucu pun sudah memperoleh hak yang sama dengan agama lain pada umumnya. Umat Islam boleh mencantumkan identitas agama di kolom KTP, umat Konghucu juga sudah tidak ada larangan. Penganut agama kepercayaan pun juga sudah bebas menaruh kata Penganut Kepercayaan di dalam KTP.
Bila memperhatikan kisah di atas, artinya zaman sekarang itu keadilan dalam beragama sudah tidak ada ketimpangan. Pemerintah telah mengayomi semua agama tanpa pandang bulu. Salam.
Salatiga, 10 Januari 2021

Komentar
Posting Komentar