![]() |
| sumber gambar : infopublik.id |
Dulu saya tidak tahu menahu bagaimana alur pengajuan warga non-Muslim yang mau menikah. Saya dulu mengira bahwa semua agama yang ada di Indonesia mempunyai aturan yang sama tatkala akan menikah. Mulai dari tingkat RT, RW, Desa/Kelurahan dan terakhir KUA. Setelah saya melihat tetangga sebelah yang berbeda agama, syaratnya ternyata berbeda.
Saya mengira, kalau KUA bersikap adil melayani semua agama tanpa pandang bulu. Setelah saya melihat kejadian secara langsung, ternyata KUA hanya melayani dan berlaku untuk agama Islam saja. Sementara agama lainnya tidak masuk dalam daftar nominasi.
Warga Kristen dan Katolik di tetangga sebelah ternyata kalau mengajukan nikah sangat mudah. Cukup datang ke RT, RW, Kelurahan dan terakhir gereja. Kedua mempelai kemudian dinikahkan oleh Pendeta atau Pastur dan disaksikan para jamaah gereja. Setelah itu mendapatkan tanda tangan dari Pastur atau Pendeta dan selanjutnya mengurus surat kependudukan yang baru di Kantor Disdukcapil.
Bila itu diibaratkan orang Islam, artinya keberadaan KUA tidak diperlukan lagi. Umat Islam cukup nikah di masjid dan kemudian diberikan surat keterangan oleh yang menikahkan (Kyai/Ustadz/Ulama/Ketua Takmir). Setelah itu, kedua mempelai datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus surat kependudukan yang baru.
Artinya, antara Muslim dan non-Muslim tidak ada kesamaan. Bukan saya membela agama Kristen atau memojokkan Islam, akan tetapi saya melihatnya dari sisi kemanusiaan dan keadilan. Kalau orang Kristen nikahnya di gereja dan ditandatangani oleh Pastur, orang Muslim seharusnya nikahnya di masjid dan ditandatangani oleh Kyai, Ustadz atau bisa juga Ketua Takmir. Keberadaan KUA tidak usah diperlukan lagi.
Pertanyaannya, apakah Kementerian Agama hanya menaungi dan mengurus agama Islam saja? Tentu tidak. Ada Universitas Hindu Negeri I Bagus Sugriwa Denpasar, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani, STAKPN Tarutung, Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKATN) Pontianak, Sekolah Tinggi Agama Budha Negeri (STABN) Raden Wijaya Wonogiri, Universitas Islam Negeri (UIN), IAIN dan STAIN. Dalam hal perguruan tinggi kemenag sudah mengayomi semua agama. Sedangkan dalam masalah KUA, kemenag hanya mengayomi agama Islam saja.
Berkaitan dengan hal tersebut, selepas menyaksikan teman ijab di kantor KUA daerah Temanggung, saya bercanda kepada kepala KUA yang mungkin cukup serius. Seperti telah dikemukakan di atas, antara Islam dan lain agama ternyata ada sistem ketidakadilan. Padahal, sebagaimana undang-undang, setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah.
"Kalau orang Kristen yang tanda tangan itu Pendeta, maka orang Islam seharusnya juga sama yaitu yang tanda tangan Kyai atau Ustadz yang aktif di dalam masjid. Keberadaan KUA tidak dibutuhkan lagi. Besok saya akan mengirim surat kepada Kemenag pusat agar KUA segera dibubarkan," ucap saya sembari bercanda. "Oh, gitu ya. Masuk juga pendapatmu," jawab kepala KUA.
Apa yang saya tulis sesungguhnya ingin menyinggung masalah hak setiap orang dalam beragama. Orang yang beragama seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah. Apapun agamanya, pemerintah tidak boleh membeda-bedakan, termasuk di antaranya adalah persyaratan dalam mengurus pernikahan.
Kalau orang Islam melalui KUA, agama lain juga harus melalui KUA tatkala akan menikah. Kalau umat Islam mendapatkan buku nikah setelah ijab, agama lain seharusnya juga mendapatkannya pula. Kalau hanya agama Islam saja yang mendapatkan buku nikah, artinya ada ketidakadilan yang harus segera dibenahi. Salam.
Temanggung, 10 Oktober 2020

Komentar
Posting Komentar