![]() |
| sumber gambar : ayosekolah.com |
Mengikuti seleksi CPNS adalah idaman sebagian penduduk. Buktinya, setiap pemerintah membuka lowongan, maka berapa juta orang yang mau mengikutinya. Mereka siap berkompetisi untuk bersaing, mengadu nasib dan berharap sukses dalam seleksi tersebut.
Selain gajinya yang mengalir setiap bulan, juga mendapatkan tunjangan kerja sesuai dengan profesionalitas kinerja dan lama bekerja. Selain itu, juga mendapatkan dana pensiun, yang meskipun sudah purna-tugas namun masih tetap memperoleh gaji dari pemerintah. Inilah salah satu indikator mengapa warga masyarakat Indonesia banyak yang ingin menjadi PNS.
Namun dari itu, tidak semua sekolah memperbolehkan guru yang bekerja mengikuti seleksi CPNS, utamanya sekolah swasta. Sedangkan untuk sekolah negeri yang berada di bawah naungan pemerintah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pun tidak ada ada larangan. Mereka bebas mengikuti seleksi CPNS, asalkan sesuai dengan syarat yang dikeluarkan pemerintah.
Sebatas penelusuran yang saya tahu, sekolah Islam yang berbentuk terpadu (SDIT) sebagian melarang guru dan karyawan yang bekerja untuk mengikuti seleksi CPNS. Alasan yayasan tersebut mengikuti CPNS sama dengan terjun di dalam dunia pemerintahan. Terjun di dalam dunia pemerintahan seakan-akan hukumnya "haram". Dan kita tahu, dalam Islam yang haram adalah sesuatu yang harus kita hindari.
Adalagi sekolah dasar Islam "plus" yang melarang para guru dan karyawan untuk mengikuti seleksi CPNS. Guru di sekolah tersebut digaji mahal, melebihi UMK. Harapannya agar kehidupannya terjamin dan tidak mengikuti seleksi CPNS. Siapa yang ketahuan mendaftar CPNS secara diam-diam, maka secara otomatis akan dikeluarkan dari sekolah tersebut.
Sementara untuk sekolah umum yang berciri khas Islam (madrasah)--utamanya yang berada di bawah yayasan NU--tidak ada masalah. Semua guru dan karyawan yang bekerja di sana tidak ada larangan untuk mengikuti seleksi CPNS. Yayasan pun tidak berani melarangnya. Setiap ada pembukaan CPNS, semua boleh berkompetisi selama memenuhi syarat yang berlaku.
Inilah peran penting lembaga pendidikan Islam milik organisasi yang terbesar di Indonesia. Di saat organisasi lain sebagian melarang, organisasi ini justru mendorong, mendukung dan men-support-nya. Kepala yayasan dan kepala sekolah sepenuhnya paham bahwa mengikuti seleksi CPNS adalah impian hampir setiap guru. Melarang orang untuk ikut tes CPNS sama artinya dengan "menghambat" kebahagiaan seseorang untuk hidup mulia.
Organisasi atau Yayasan lain pada umumnya dan juga Yayasan Islam pada khususnya seharusnya mengikuti lembaga pendidikan milik Ma'arif NU dalam hal perekrutan CPNS, yakni membolehkan kepada siapa saja yang ingin mengikutinya. Memperbolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS sama artinya dengan membuka keadilan selebar-lebarnya. Salam.
Salatiga, 10 Desember 2020

Komentar
Posting Komentar