Wacana Kemenag untuk memfungsikan KUA sebagai tempat menikah untuk semua agama mendapatkan pro dan kontra. Bagi orang kuno mungkin aneh, kurang pas dan lain sebagainya. Tetapi bagi orang modern, gagasan tersebut sebenarnya sangat pas.
Sejak awal kemerdekaan, KH. Wahid Hasyim sebenarnya memang mempunyai gagasan untuk mendirikan kementerian yang spesial mengurusi keagamaan. Kementerian tersebut bernama kementerian agama. Di sini kementerian agama berfungsi dan wajib mengurus semua agama yang ada di Indonesia.
Uniknya, kementerian agama di dunia ini yang ada hanya di Indonesia. Di Arab Saudi misalnya, tidak ada kementerian agama. Sekalipun kampus berafiliasi Islam, misalnya, di sana tidak dibawah kementerian agama, melainkan pendidikan tinggi. Kalau di Indonesia namanya Kemendikbudristek.
Terlepas dari semua itu, saya sendiri sangat setuju dengan gagasan Menag. Bagi saya, kebijakan ini seharusnya sudah berjalan sejak lama. Kalau hanya mengurus umat Islam saja, artinya disitu ada diskriminasi agama. Umat Islam-lah yang hanya menggunakan KUA sebagai tempat menikah dan mengurus administrasi sejenisnya.
Dari dulu namanya KUA, Kantor Urusan Agama. Kalau melihat namanya, seharusnya memang mengurusi urusan keagamaan semua agama. Tidak hanya Islam semata. Kalau hanya mengurus umat Islam, namanya seharusnya KUA-I, Kantor Urusan Agama Islam.
Memang tidak dapat dipungkiri, sejak Menag Yaqut menjabat, program-program kemenag banyak yang diperbarui. Digitalisasi adalah program yang utama dikerjakan. Dulu orang mau menikah masih manual menggunakan tangan dan bolpoint. Sekarang ternyata sudah mendaftar melalui komputer.
Ketika beberapa waktu yang lalu saya pergi ke KUA dalam rangka mengurus legalisir buku nikah dalam rangka mengurus akta lahir anak, ternyata sudah banyak berubah. Di KUA sudah ada komputer besar, mirip seperti di kampus. Ketika sepintas melihat, ternyata ada foto dan tulisan berjalan, menampilkan orang menikah dalam dua bulan terakhir.
Terakhir, yang mungkin perlu dibenahi adalah masalah pungutan liar di dalam KUA. Masyarakat masih banyak yang memberikan amplop pada pegawai KUA selepas menikah. Padahal, mereka telah digaji oleh negara. Apalah artinya uang terima kasih dari rakyat kecil kalau mereka sudah digaji oleh negara?
Kementerian Agama perlu mengadakan sosialisasi kepada warga masyarakat akan budaya "terima kasih" selepas ijab. Mungkin perlu diperbanyak kamera CCTV agar pejabat yang menerima uang dari rakyat dapat terlihat dengan jelas. Semoga bermanfaat.
Salatiga, 27 Februari 2024
Komentar
Posting Komentar